Tupoksi Seksi Tata Pemerintahan
Uraian Tugas Kepala Seksi Tata Pemerintahan :
- Menyusun program kerja dan rencana anggaran seksi;
- Membantu Camat dalam pelaksanaan tugas dibidang tata pemerintahan;
- Melaksanakan penghimpunan dan penyusunan bahan, data, informasi dan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan, otonomi daerah dan pertanahan;
- Melaksanakan penyusunan program dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan;
- Melaksanakan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang didelegasikan Bupati kepada Camat;
- Menyusun dan membuat laporan pemerintahan daerah di wilayah kecamatan kepada Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Propinsi;
- Menyelenggarakan kegiatan penerimaan unsur dari Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Pusat;
- Menyelenggarakan kegiatan dan/atau pemerintahan secara periodik, kebutuhan kecamatan dan/atau berdasarkan petunjuk Camat;
- Menghimpun permasalahan di bidang pemerintahan, otonomi daerah dan pertahanan serta mengajukan usul pemecahan masalah kepada pimpinan;
- Melaksanakan dan memfasilitasi penyelenggaraan administrasi kependudukan di wilayah kecamatan;
- Melaksanakan dan memfasilitasi administrasi pertanahan, penyelesaian sengketa tanah, pembebasan hak milik dan pelepasan hak yang akan dipergunakan pemerintah untuk kepentingan pembangunan, sosial dan negara;
- Melaksanakan fasilitasi pemilihan umum, pemilihan Kepala Daerah, pemilihan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, penyusunan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, administrasi pemerintahan desa/kelurahan, kerjasama antar desa, kerjasama desa dengan pihak ketiga, penyelesaian sengketa antar desa/kelurahan, bantuan teknis dan pendampingan kepada lembaga kemasyarakatan;
- Memberikan pertimbangan pengangkatan Lurah kepada Pimpinan;
- Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
- Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP-3 pegawai;
- Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan;
- Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan.