Tupoksi Seksi Pembangunan & Pemberdayaan Masyarakat Desa
Uraian Tugas Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa :
- Menyusun program kerja dan anggaran seksi;
- Membantu Camat dalam pelaksanaan tugas di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
- Melaksanakan pengawasan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
- Melaksanakan penghimpunan dan penyusunan bahan, data informasi dan peraturan perundang-undangan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
- Memfasilitasi kegiatan Alokasi Dana Desa (ADD);
- Melaksanakan penyusunan program dan pembinaan penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di wilayah kecamatan;
- Memfasilitasi pelaksanaan musyawarah pembangunan desa;
- Melaksanakan persiapan kebutuhan Camat dalam berkoordinasi dengan pihak pemuka agama, pemuka adat, organisasi kemasyarakatan dan organisasi kepemudaan dalam penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di wilayah kecamatan;
- Melaksanakan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa yang didelegasikan Bupati kepada Camat;
- Menyusun dan membuat laporan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan dan kesejahteraan rakyat di wilayah kecamatan kepada Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Propinsi;
- Menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa secara periodik, kebutuhan kecamatan dan/atau berdasarkan petunjuk Camat;
- Menghimpun permasalahan di bidang pemberdayaan masyarakat desa serta mengajukan usul pemecahan masalah kepada pimpinan;
- Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
- Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP-3 pegawai;
- Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan;
- Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan