Tupoksi Seksi Pembangunan & Pemberdayaan Masyarakat Desa

Uraian Tugas Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa :

  1. Menyusun program kerja dan anggaran seksi;
  2. Membantu Camat dalam pelaksanaan tugas di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
  3. Melaksanakan pengawasan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
  4. Melaksanakan penghimpunan dan penyusunan bahan, data informasi dan peraturan perundang-undangan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
  5. Memfasilitasi kegiatan Alokasi Dana Desa (ADD);
  6. Melaksanakan penyusunan program dan pembinaan penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di wilayah kecamatan;
  7. Memfasilitasi pelaksanaan musyawarah pembangunan desa;
  8. Melaksanakan persiapan kebutuhan Camat dalam berkoordinasi dengan pihak pemuka agama, pemuka adat, organisasi kemasyarakatan dan organisasi kepemudaan dalam penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di wilayah kecamatan;
  9. Melaksanakan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa yang didelegasikan Bupati kepada Camat;
  10. Menyusun dan membuat laporan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan dan kesejahteraan rakyat di wilayah kecamatan kepada Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Propinsi;
  11. Menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa secara periodik, kebutuhan kecamatan dan/atau berdasarkan petunjuk Camat;
  12. Menghimpun permasalahan di bidang pemberdayaan masyarakat desa serta mengajukan usul pemecahan masalah kepada pimpinan;
  13. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
  14. Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP-3 pegawai;
  15. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan;
  16. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan