Tupoksi Kepala Sub Bagian Umum
Uraian Tugas Kepala Sub Bagian Umum :
- Menyusun program kerja dan rencana anggaran Sub Bagian Umum;
- Melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan tertib administrasi dilingkungan kecamatan meliputi surat-menyurat, ekspedisi, dokumentasi, kearsipan, keprotokolan, alat-alat perlengkapan kantor dan penyediaan keperluan kecamatan;
- Melaksanakan penyusunan program kerja dan rencana anggaran kecamatan;
- Melaksanakan tertib administrasi kepegawaian dan tertib administrasi keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan kegiatan penatausahaan dan pengelolaan keuangan kecamatan;
- Mengkoordinasikan penerimaan PAD dan PBB;
- Mengiventarisasi semua asset/barang milik kantor;
- Melaksanakan urusan rumah tangga kecamatan yang meliputi keindahan, keamanan, penyamanan, kebersihan dan kebutuhan rumah tangga kecamatan lainnya;
- Melaksanakan urusan umum kecamatan sesuai dengan kebutuhan kecamatan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
- Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP-3 pegawai;
- Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugask kepada Sekretaris Kecamatan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.