Tupoksi Kepala Sub Bagian Umum

Uraian Tugas Kepala Sub Bagian Umum :

  1. Menyusun program kerja dan rencana anggaran Sub Bagian Umum;
  2. Melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan tertib administrasi dilingkungan kecamatan meliputi surat-menyurat, ekspedisi, dokumentasi, kearsipan, keprotokolan, alat-alat perlengkapan kantor dan penyediaan keperluan kecamatan;
  3. Melaksanakan penyusunan program kerja dan rencana anggaran kecamatan;
  4. Melaksanakan tertib administrasi kepegawaian dan tertib administrasi keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  5. Melaksanakan kegiatan penatausahaan dan pengelolaan keuangan kecamatan;
  6. Mengkoordinasikan penerimaan PAD dan PBB;
  7. Mengiventarisasi semua asset/barang milik kantor;
  8. Melaksanakan urusan rumah tangga kecamatan yang meliputi keindahan, keamanan, penyamanan, kebersihan dan kebutuhan rumah tangga kecamatan lainnya;
  9. Melaksanakan urusan umum kecamatan sesuai dengan kebutuhan kecamatan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  10. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
  11. Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP-3 pegawai;
  12. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugask kepada Sekretaris Kecamatan;
  13. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.