Tupoksi Camat

Uraian tugas Camat adalah sebagai berikut :

  1. Mengkoordinasi dan membina serta memberi petunjuk penyusunan program kerja kecamatan;
  2. Mengkoordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Mengkoordinasi upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  4. Mengkoordinasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  5. Mengkoordinasi pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  6. Menyelenggarakan kegiatan pembinaan Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Keagamaan, Organisasi Kepemudaan dan Lembaga Swadaya Masyarakat;
  7. Mengkoordinasikan pembinaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (LINMAS);
  8. Mengkoordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
  9. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
  10. Membina kepegawaian di wilayah kecamatan;
  11. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintah desa atau kelurahan;
  12. Mengkoordinasikan penyelenggaraan tugas penegakan dan pelaksanaan Peraturan Daerah, Keputusan Bupati serta peraturan-peraturan yang berlaku;
  13. Mengkoordinir kegiatan pembinaan Keluarga Berencana;
  14. Mengkoordinasikan penanggulangan bencana alam dan pengungsi;
  15. Menyelenggarakan lomba/penilaian desa tingkat kecamatan;
  16. Mengkoordinasikan pembinaan kegiatan administrasi kependudukan;
  17. Melaksanakan tugas kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah;
  18. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
  19. Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP-3 pegawai;
  20. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
  21. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.