Tupoksi Camat
Uraian tugas Camat adalah sebagai berikut :
- Mengkoordinasi dan membina serta memberi petunjuk penyusunan program kerja kecamatan;
- Mengkoordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengkoordinasi upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Mengkoordinasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- Mengkoordinasi pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- Menyelenggarakan kegiatan pembinaan Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Keagamaan, Organisasi Kepemudaan dan Lembaga Swadaya Masyarakat;
- Mengkoordinasikan pembinaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (LINMAS);
- Mengkoordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
- Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
- Membina kepegawaian di wilayah kecamatan;
- Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintah desa atau kelurahan;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan tugas penegakan dan pelaksanaan Peraturan Daerah, Keputusan Bupati serta peraturan-peraturan yang berlaku;
- Mengkoordinir kegiatan pembinaan Keluarga Berencana;
- Mengkoordinasikan penanggulangan bencana alam dan pengungsi;
- Menyelenggarakan lomba/penilaian desa tingkat kecamatan;
- Mengkoordinasikan pembinaan kegiatan administrasi kependudukan;
- Melaksanakan tugas kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah;
- Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
- Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP-3 pegawai;
- Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.