Tupoksi Seksi Perekonomian & Pelayanan Umum

Uraian Tugas Kepala Seksi Perekonomian dan Pelayanan Umum :

  1. Menyusun program kerja dan anggaran seksi;
  2. Membantu Camat dalam pelaksanaan tugas di bidang perekonomian dan pelayanan umum;
  3. Mengkoordinasikan penyelenggaraan pembinaan, pengembangan dan pemantauan kegiatan perindustrian, perdagangan, pertambangan, kepariwisataan, perkoperasian, Usaha Kecil Menengah (UKM), perikanan, pertanian dan perkebunan;
  4. Melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat mengenai perijinan di bidang perekonomian;
  5. Melaksanakan proses pelayanan penerbitan ijin usaha sesuai ketentuan;
  6. Melaksanakan inventarisasi, pemantauan dan penerbitan pelaksanaan perijinan terhadap semua jenis usaha;
  7. Melaksanakan pencatatan harga sembilan bahan pokok kebutuhan rakyat;
  8. Mengkoordinasikan penyaluran dan pengembalian kredit;
  9. Menerima Raskin dari Bulog dan menyalurkan kepada para Kepala Desa;
  10. Mengelola administrasi Raskin dan menyetor keuangannya;
  11. Melaksanakan penghimpunan dan penyusunan bahan, data, informasi dan peraturan perundang-undangan di bidang perekonomian dan pelayanan umum;
  12. Melaksanakan penyusunan program dan pembinaan penyelenggaraan perekomian dan pelayanan umum di wilayah kecamatan;
  13. Melaksanakan persiapan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  14. Melaksanakan persiapan koordinasi dengan pihak swasta, organisasi atau instansi dan/atau lembaga dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  15. Melaksanakan penyelenggaraan kegiatan perekonomian dan pelayanan umum yang didelegasikan Bupati kepada Camat;
  16. Menyusun dan membuat laporan pelayanan umum di wilayah kecamatan kepada Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Propinsi;
  17. Menyelenggarakan kegiatan pelayanan umum secara periodik, kebutuhan kecamatan dan/atau berdasarkan petunjuk Camat;
  18. Menghimpun permasalahan di bidang pelayanan umum serta mengajukan usul pemecahan masalah kepada pimpinan;
  19. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
  20. Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP-3 pegawai;
  21. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan;
  22. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan.