Tupoksi Seksi Perekonomian & Pelayanan Umum
Uraian Tugas Kepala Seksi Perekonomian dan Pelayanan Umum :
- Menyusun program kerja dan anggaran seksi;
- Membantu Camat dalam pelaksanaan tugas di bidang perekonomian dan pelayanan umum;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan pembinaan, pengembangan dan pemantauan kegiatan perindustrian, perdagangan, pertambangan, kepariwisataan, perkoperasian, Usaha Kecil Menengah (UKM), perikanan, pertanian dan perkebunan;
- Melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat mengenai perijinan di bidang perekonomian;
- Melaksanakan proses pelayanan penerbitan ijin usaha sesuai ketentuan;
- Melaksanakan inventarisasi, pemantauan dan penerbitan pelaksanaan perijinan terhadap semua jenis usaha;
- Melaksanakan pencatatan harga sembilan bahan pokok kebutuhan rakyat;
- Mengkoordinasikan penyaluran dan pengembalian kredit;
- Menerima Raskin dari Bulog dan menyalurkan kepada para Kepala Desa;
- Mengelola administrasi Raskin dan menyetor keuangannya;
- Melaksanakan penghimpunan dan penyusunan bahan, data, informasi dan peraturan perundang-undangan di bidang perekonomian dan pelayanan umum;
- Melaksanakan penyusunan program dan pembinaan penyelenggaraan perekomian dan pelayanan umum di wilayah kecamatan;
- Melaksanakan persiapan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- Melaksanakan persiapan koordinasi dengan pihak swasta, organisasi atau instansi dan/atau lembaga dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- Melaksanakan penyelenggaraan kegiatan perekonomian dan pelayanan umum yang didelegasikan Bupati kepada Camat;
- Menyusun dan membuat laporan pelayanan umum di wilayah kecamatan kepada Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Propinsi;
- Menyelenggarakan kegiatan pelayanan umum secara periodik, kebutuhan kecamatan dan/atau berdasarkan petunjuk Camat;
- Menghimpun permasalahan di bidang pelayanan umum serta mengajukan usul pemecahan masalah kepada pimpinan;
- Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
- Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP-3 pegawai;
- Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan;
- Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan.