Tupoksi Sekretaris Kecamatan

Uraian Tugas Sekretaris Kecamatan :

  1. Menyusun program kerja dan rencana anggaran kecamatan;
  2. Menyiapkan bahan dan data untuk koordinasi Camat dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan administrasi dan fungsional kepada unsur di lingkungan kecamatan;
  3. Menyusun dan merumuskan rencana program kerja kecamatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Melaksanakan pembinaan administrasi, organisasi dan tata laksana serta pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkan daerah di kecamatan;
  5. Membantu Camat dalam melaksanakan koordinasi teknis fungsional kegiatan Unit Pelaksana Teknis di kecamatan;
  6. Melaksanakan koordinasi pembinaan administrasi kepegawaian dan keuangan pada rumah tangga kecamatan;
  7. Mengadakan pembinaan dan pengendalian terhadap tugas setiap Sub Bagian;
  8. Menyelenggarakan tertib adminnistrasi di lingkungan kecamatan meliputi surat-menyurat, ekspedisi, dokumentasi, dan kearsipan, keprotokolan, alat tulis kantor, penyediaan fasilitas serta administrasi perjalanan dinas;
  9. Mengkoordinasikan pemilahan, penyaluran dan monitoring surat masuk dan surat keluar di lingkungan kecamatan;
  10. Mengkoordinasikan penyusunan dan penyiapan laporan keuangan, inventaris, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Rencana Strategis dan Daftar Rencana Kegiatan;
  11. Mempersiapkan bahan dan data dalam rangka pembinaan teknis fungsional dan penatausahaan;
  12. Mempersiapkan bahan, data dan informasi serta laporan bulanan, triwulan, semesteran dan tahunan kepada Camat;
  13. Mewakili Camat dan/atau melaksanakan tugas Camat dalam hal Camat berhalangan;
  14. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
  15. Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP-3 pegawai;
  16. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Camat;
  17. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.