Tupoksi Sekretaris Kecamatan
Uraian Tugas Sekretaris Kecamatan :
- Menyusun program kerja dan rencana anggaran kecamatan;
- Menyiapkan bahan dan data untuk koordinasi Camat dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan administrasi dan fungsional kepada unsur di lingkungan kecamatan;
- Menyusun dan merumuskan rencana program kerja kecamatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melaksanakan pembinaan administrasi, organisasi dan tata laksana serta pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkan daerah di kecamatan;
- Membantu Camat dalam melaksanakan koordinasi teknis fungsional kegiatan Unit Pelaksana Teknis di kecamatan;
- Melaksanakan koordinasi pembinaan administrasi kepegawaian dan keuangan pada rumah tangga kecamatan;
- Mengadakan pembinaan dan pengendalian terhadap tugas setiap Sub Bagian;
- Menyelenggarakan tertib adminnistrasi di lingkungan kecamatan meliputi surat-menyurat, ekspedisi, dokumentasi, dan kearsipan, keprotokolan, alat tulis kantor, penyediaan fasilitas serta administrasi perjalanan dinas;
- Mengkoordinasikan pemilahan, penyaluran dan monitoring surat masuk dan surat keluar di lingkungan kecamatan;
- Mengkoordinasikan penyusunan dan penyiapan laporan keuangan, inventaris, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Rencana Strategis dan Daftar Rencana Kegiatan;
- Mempersiapkan bahan dan data dalam rangka pembinaan teknis fungsional dan penatausahaan;
- Mempersiapkan bahan, data dan informasi serta laporan bulanan, triwulan, semesteran dan tahunan kepada Camat;
- Mewakili Camat dan/atau melaksanakan tugas Camat dalam hal Camat berhalangan;
- Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
- Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP-3 pegawai;
- Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Camat;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.